Personel gabungan Polres Tanggamus dan Kodim 0424 membubarkan paksa kegiatan organ tunggal, Sabtu (15/5/2021). (IDN Times/Istimewa).
Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, mengatakan, pembubaran organ tunggal dilakukan lantaran pihaknya menerima informasi adanya kegiatan mengundang kerumunan dan berlangsung hingga dini hari. Sebelum dibubarkan, Satgas COVID-19 berkoordinasi dengan kepala pekon, ketua adat Pekon Karang Agung dan ketua pelaksana kegiatan.
“Ini lantaran acara itu sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan imbauan Bupati Tanggamus terkait penyebaran dan penanganan COVID-19. Satgas COVID-19 sebelumnya sudah lakukan upaya persuasif, tapi tidak digubris. Akhirnya pukul 01.30 WIB, kami dan personel Dandim ambil yang sudah dikerahkan dan berada di lokasi lakukan upaya paksa pembubaran," paparnya.
Oni mengatakan, pihaknya memerkirakan massa yang datang di acara itu sekitar 800 orang. Personel gabungan yang dikerahkan sekitar 70 personel. Tidak ada korban dari personel Kodim dan Polres Tanggamus. Tapi, ada satu masyarakat kepalanya berdarah terkena lemparan batu yang dilakukan massa saat pembubaran dilakukan
"Pembubaran paksa berjalan kondusif. Sampai pukul 02.30 massa sudah membubarkan diri. Orang-orang yang diamankan saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan test urine guna proses pidana lebih lanjut," tukasnya.