Pengamen "manusia silver" beraksi di persimpangan Jalan Yos Sudarso, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (9/1/2023). (ANTARA FOTO/Yudi)
Masih dalam surat tersebut, dicantumkan Komnas HAM RI mendapatkan informasi terkait dugaan tindakan penyiksaan dan merendahkan martabat terhadap anak terjaring dalam penertiban non-yustisi dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandar Lampung, Senin (26/12/2022).
Laporan tersebut diterima pihak Komnas HAM RI tertanggal 10 Januari 2022. Atas permasalahan itu, komnas juga telah mendalami dengan meminta keterangan LBH Bandar Lampung atas permasalahan dimaksud, hingga memperoleh informasi mengenal kronologi peristiwa sebanyak 9 poin.
"Bahwa pada 26 Desember 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, korban TM (nama disamarkan) bersama beberapa rekannya sedang beristirahat di sebuah bangunan kosong. Kemudian didatangi Satpol PP Kota Bandar Lampung untuk mengamankan TM dan rekannya yang berprofesi sebagai 'manusia silver'.
TM sempat berlari ke arah belakang bangunan dan kemudian tertangkap, sementara rekan-rekannya berhasil melarikan diri. Pengamanan dilakukan Satpol PP menggunakan kekerasan dengan menendang dan memukuli TM," isi salah satu poin dugaan kekerasan dalam surat tersebut.