Bandar Lampung, IDN Times - Akademisi menilai kepala daerah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terjerat kasus korupsi untuk melunasi biaya pemilihan umum (Pemilu) merupakan alasan klasik.
Lembaga antirasuah mengungkapkan tersangka Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menggunakan uang hasil korupsi Rp5,25 miliar untuk membayar utang kampanye Pilkada 2024. Ardito diduga menerima uang dugaan suap fee proyek sejumlah Rp5,75 miliar.
"Ya, biaya politik yang mahal tentu akan menjadi alasan klasik kepala daerah yang terpilih akan berusaha secara maksimal, untuk mengembalikan dana yang telah dikeluarkan ketika berkompetisi," ujar Dosen Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).
