Update Suap Unila, Karomani Cs Dipindah ke Rutan Kelas I Bandar Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI memindahkan lokasi penahanan tiga tersangka korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila). Tiga tersangka dipindah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Senin (19/12/2022).
Ketiga tersangka tersebut masing-masing Rektor Unila nonaktif, Prof Kanomani; Warek I Bidang Akademik Unila nonaktif, Prof Heryandi dan Ketua Senat Unia nonaktif, Muhammad Basri.
Pantauan IDN Times, ketiga tersangka dibawa menggunakan tiga kendaraan berbeda. Tersangka utama Prof Karomani tiba lebih dulu menaiki mobil Toyota Innova warna hitam bersama Penuntut KPK sekitar pukul 11. 30 WIB.
Ia turun dari kendaraan menggunakan rompi oranye milik lembaga antirasuah dengan tangan terborgol.
"Kita ikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik. Alhamdulillah hari ini sehat," ujarnya kepada awak media.
Berselang beberapa menit kemudian, tersangka M Basri dan Prof Heryandi datang dengan mobil KPK, dengan penampakan serupa yakni, mengenakan rompi oranye dengan tangan terlilit borgol. Namun demikian, keduanya enggan berkomentar banyak ihwal pemindahan penahanan kasus tengah menjeratnya tersebut.
1. Pemindahan belum disertai pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan

JPU KPK RI, Asril mengamini kegiatan tersebut sebatas pemindahan ketiga tersangka. Itu guna kebutuhan persidangan dan agar proses pembuktian perkara oleh tim jaksa lebih optimal. Namun, itu belum diiringi pelimpahan berkas perkara maupun surat dakwaan ketiga tersangka.
"Hari ini cuma pemindahan, berkas perkara dan surat dakwaan segera kita limpahkan (ke PN Tipikor Tanjungkarang) nanti dalam waktu dekat," ucapnya saat dimintai keterangan.
Disinggung lebih jauh ihwal detail surat dakwaan hingga jumlah saksi bakal dihadirkan nanti dalam persidangan ketiga tersangka. Ia masih belum dapat menyampaikan hal tersebut. "Nanti ya, pasti bakal kita sampaikan," sambung Asril.
2. Minta ketiga tersangka ditempatkan terpisah

Terkait penempatan ruangan ketiga tersangka, Asril mengungkapkan, itu merupakan wewenang penuh pihak rutan. Meski demikian penuntut telah meminta menempatkan ketiga tersangka secara terpisah.
"Kita minta dipisah, kondisi para tersangka alhamdulillah sehat," kata JPU KPK.
3. Pemindahan dikawal ketat

Kabag Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri membenarkan proses pemindahan ketiga tersangka guna kebutuhan persidangan dan agar proses pembuktian perkara oleh tim jaksa lebih optimal. Pemindahan itu dimaksudkan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung.
"Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh pengawal tahanan KPK, didampingi petugas kepolisian dengan pengawasan langsung oleh tim jaksa," ucapnya.
4. Ketiga tersangka masih ditempatkan di penaling

Karutan Kelas I Bandar Lampung, Iwan Setiawan menambahkan, ketiga tersangka dititipkan selama dua minggu dan bakal berada dalam satu tahanan (Penaling) bersama tersangka lainnya.
"Satu tempat penaling, dititipkan selama dua minggu. Prosesnya seperti biasa saja tidak ada yang dibedakan," tandas dia.