Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), Muhammad Basri memberikan uang Rp330 juta kepada Ketua PMB 2022 Helmy Fitrawan.
Uang tersebut disebut eks Ketua Senat Unila sebagai 'uang perjuangan', atas bantuan saksi Helmy telah menginput kelulusan mahasiswa titipan melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN 2022.
Pemberian uang Rp330 juta itu diakui diserahkan terdakwa Basri kepada saksi Helmy di ruang kerja dekan fakultas teknik Unila sekitar awal Juli 2022. Sebelum akhirnya disita sebagai barang bukti oleh lembaga antirasuah, pascaoperasi tangkap tangan sang rektor.