Unila Ikut Sumbangsih Revisi RUU No 5 Tahun 1990 Konservasi SDA

Bandar Lampung, IDN Times - Akademisi Universitas Lampung (Unila) menjadi salah satu pihak di Indonesia ikut untuk mengajukan sumbangsih idenya dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan Ekosistemnya.
Plt Rektor Unila, Mohammad Sofwan Effendi mengatakan dukungan akademisi dalam RUU ini sejatinya memang merupakan salah satu bentuk hilirisasi keilmuan dari kampus untuk negara.
“Dukungan itu kan sebenarnya ada dua, pertama ada konseptual dan inovasi. Yang konseptual ini artinya ada kajian akademik terhadap konservasi energi baik yang berorientasi pada green ekonomi kehutanan, maupun blue energi,” kata Sofwan, Minggu (11/12/2022).
Green ekonomi dapat diartikan sebagai prinsip untuk menghasilkan ekonomi dari sumber daya alam namun tetap menjaga kelestariannya. Sedangkan blue energi adalah memanfaatkan sumber daya laut dan ekosistemnya dan juga tetap menjaga kelestarian laut.
1. Juga harus ada hasil riset berupa produk
Sofwan menyampaikan, Unila tentunya akan menyumbangkan ide dari kedua bidang tersebut karena prodi menjurus pada keduanya ada di Unila. Namun tak hanya itu, sebagai akademisi Unila juga dituntut untuk menghasilkan inovasi dari penelitian.
“Di sini kan ada kepala LPPM dan seluruh tim Unila tiap fakultas yang mendedikasikan kepada green ekonomi, blue energi itu melakukan riset kemudian invensinya atau inovasinya itu di hilirkan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, hasil hilirisasi biasanya berupa produk jadi dan dimassalkan lewat industri atau organisasi profesi. Namun juga tak memungkiri hilirisasi juga berupa kebijakan.