Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
lima lembar uang seratus ribu rupiah
ilustrasi gaji UMR (pexels.com/Defrino Maasy)

Intinya sih...

  • UMP Lampung 2026 naik 5,35 persen

  • Kenaikan UMP dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi buruh, berpotensi menekan daya beli rumah tangga buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok

  • Soroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dan desak gubernur berpihak kepada buruh

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Organisasi buruh di Provinsi Lampung menilai kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.047.734 atau naik 5,35 persen dinilai belum mampu menjawab kebutuhan hidup keluarga buruh.

Ketua Umum Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto mengatakan, kenaikan tergolong minim tersebut berpotensi menekan daya beli rumah tangga buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Sebab, besaran UMP 2026 masih jauh dari kebutuhan riil buruh, khususnya pekerja telah berkeluarga dan memiliki tanggungan.

“Kenaikan ini lebih terasa cukup bagi buruh lajang, tetapi belum layak bagi buruh yang sudah berkeluarga, terutama yang memiliki anak usia sekolah,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).

1. Tidak mencerminkan kondisi ekonomi buruh

Ketua DPP FPSBI, Yohanes Joko Purwanto (kiri). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Joko melanjutkan, perhitungan UMP digunakan pemerintah belum sepenuhnya mencerminkan kondisi maupun kebutuhan ekonomi buruh di lapangan. Menurutnya, formula penetapan upah lebih menitikberatkan pada data statistik tahunan tanpa mempertimbangkan fluktuasi harga kebutuhan pokok dirasakan langsung oleh para buruh.

Joko menambahkan, keterbatasan upah akan mendorong buruh mencari sumber penghasilan tambahan. Bahkan berpotensi terjerat utang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kondisi atau kebijakan pemerintah daerah ini akan sangat berisiko, lebih parahnya bisa memperburuk ketahanan ekonomi keluarga buruh dalam jangka panjang," ucapnya.

2. Soroti lemahnya pengawasan

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Joko turut menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait penerapan skala upah di tingkat perusahaan. Ia menyebut, pengawasan umumnya baru dilakukan setelah adanya laporan dari buruh, bukan sebagai upaya pencegahan.

Selain itu, ia mengkritisi metode perhitungan UMP dinilai tidak sepenuhnya berbasis pada kondisi riil di pasar. Pasalnya, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi digunakan kerap lebih rendah pada akhir tahun, sehingga berdampak pada besaran kenaikan upah minimum.

"Serikat buruh berharap, ke depan dewan pengupahan dapat lebih cermat melihat kebutuhan hidup rumah tangga buruh, tidak hanya mengacu pada formula kenaikan semata," tegasnya.

3. Desak gubernur berpihak kepada buruh

ilustrasi upah minimum (pexels.com/Ahsanjaya)

Joko juga meminta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ke depannya lebih berani mengambil kebijakan yang berpihak terhadap kesejahteraan buruh.

"Bila gubernurnya sudah berpihak kepada buruh, maka tim ekonomi dan tim kesejahteraan rakyat otomatis lebih punya empati dalam menetapkan kebijakan, sehingga buruh ini lebih sejahtera. Kecuali, bila gubernur sendiri tidak pernah memikirkan nasib keluarga buruh,” imbuh Joko.

Sebagai catatan, penetapan kebijakan UMP Lampung 2026 sudah berlaku pada 1 Januari 2026. Angka tersebut meningkat dari UMP Lampung 2025 sebesar Rp 2.893.070. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Provinsi Lampung ditetapkan di Kota Bandar Lampung sebesar Rp3.491.889 atau naik 5,64 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Editorial Team