Bandar Lampung, IDN Times - Organisasi buruh di Provinsi Lampung menilai kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.047.734 atau naik 5,35 persen dinilai belum mampu menjawab kebutuhan hidup keluarga buruh.
Ketua Umum Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto mengatakan, kenaikan tergolong minim tersebut berpotensi menekan daya beli rumah tangga buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok. Sebab, besaran UMP 2026 masih jauh dari kebutuhan riil buruh, khususnya pekerja telah berkeluarga dan memiliki tanggungan.
“Kenaikan ini lebih terasa cukup bagi buruh lajang, tetapi belum layak bagi buruh yang sudah berkeluarga, terutama yang memiliki anak usia sekolah,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (3/1/2026).
