Bandar Lampung, IDN Times - Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) menyoroti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2023 hanya naik 7,8 persen atau sebesar Rp192.798. Penetapan itu menjadikan upah pekerja dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284,59 per bulan.
Ketua Umum FSBKU, Yohanes Joko Purwanto mengatakan, keputusan tersebut masih belum mampu mengakomodir kebutuhan penghidupan layak bagi para buruh alias pekerja di provinsi berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai.
"Sudah kita sampaikan ke Pemprov Lampung, bahwa besaran kenaikan UMP itu seharusnya sekitar 15 persen. Ini hasil survei 64 kebutuhan hidup layak, maka kenaikan seharusnya UMP 2022 Lampung seharusnya mencapai angka 3 juta Rupiah," ujar Joko kepada IDN Times, Selasa (29/11/2022).