Bandar Lampung, IDN Times - Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) menyoroti prediksi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memperkirakan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2024 hanya mengalami kenaikan sekitar 3 hingga 4 persen.
Ketua DPP FPSBI, Yohanes Joko Purwanto mengatakan, prediksi tersebut bila sampai terealisasi maka dapat dipastikan, penghitungan Dewan Pengupahan Lampung hanya mengada-ada dan tak berdasar. Tentu, angka ini masih jauh dari kalimat mensejahterakan buruh.
"Kalau hitung-hitungan kita. Harusnya penetapan ini melihat pertumbuhan ekonomi, angka inflasi dan apa yang terjadi saat ini. Harusnya, UMP 2024 di Lampung idealnya bisa naik 15 persen," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (17/11/2023).