Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi upah. (Pixabay.com)

Intinya sih...

  • UMK 2025 Bandar Lampung diperkirakan naik menjadi Rp3.304.631, mengikuti keputusan pemerintah pusat.
  • Pihak Disnaker Bandar Lampung masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaksanakan kenaikan upah minimum.
  • Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana merespons positif rencana kenaikan UMK, siap mengikuti aturan pemerintah pusat setelah ada regulasi.

Bandar Lampung, IDN Times – Upah Minimum Kota (UMK) 2025 Bandar Lampung diperkirakan naik menjadi Rp3.304.631. Kenaikan ini mengikuti keputusan pemerintah pusat menetapkan peningkatan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.

Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandar Lampung, Hardiansyah, mengatakan UMK Bandar Lampung saat ini sebesar Rp3.103.631. Jika dihitung dengan kenaikan 6,5 persen, terdapat tambahan sekitar Rp 201.000.

Editorial Team

Tonton lebih seru di