Bandar Lampung, IDN Times – Upah Minimum Kota (UMK) 2025 Bandar Lampung diperkirakan naik menjadi Rp3.304.631. Kenaikan ini mengikuti keputusan pemerintah pusat menetapkan peningkatan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandar Lampung, Hardiansyah, mengatakan UMK Bandar Lampung saat ini sebesar Rp3.103.631. Jika dihitung dengan kenaikan 6,5 persen, terdapat tambahan sekitar Rp 201.000.
“Tahun 2024 UMK kita 3.103.631. Kalau dikalikan 6,5 persen, kenaikannya sekitar 201 ribu. Jadi, di 2025 UMK diprediksi menjadi 3.304.631,” jelas Hardiansyah, Selasa (3/12/2024).