Bandar Lampung, IDN Times - Mahalnya biaya uang kuliah tunggal (UKT), khususnya di perguruan tinggi negeri saat ini tengah menjadi sorotan publik. Biaya UKT antara Rp5 sampai Rp10 juta terbilang mahal bagi rata-rata orang tua mahasiswa di Indonesia.
Pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan membatalkan kenaikan UKT. Namun janji Nadiem mulai santer disebut ‘omong kosong’ belaka selama Pemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tidak dicabut.
Pengamat Pendidikan Lampung, M Thoha B Sampurna Jaya mengatakan; akar masalah kenaikan UKT perguruan tinggi memang pada Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 tersebut.
Sehingga menurutnya, langkah bijak pemerintah terhadap masalah ini seharusnya memang mencabut peraturan kontroversial tersebut, atau minimal melakukan revisi pada pasal-pasalnya.
“Mestinya pemerintah, atau dalam hal ini Kemendikbud ya, harus bijak. Okelah kalau misalnya tidak dicabut, tapi mestinya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 itu perlu direvisi. Khawatir ke depannya (jika tidak revisi) akan terjadi peningkatan pembayaran UKT lebih besar lagi,” katanya, Jumat (31/5/2024).