Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
UKT Mahal, Akademisi: Kalau Tak Bisa Cabut, segera Revisi Permendikbud

Biaya kuliah semakin mahal
Intinya sih...
- Mahalnya biaya UKT di perguruan tinggi negeri menjadi sorotan publik
- Pemerintah membatalkan kenaikan UKT namun dinilai sebagai 'omong kosong' tanpa mencabut Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024
- Peraturan tersebut memungkinkan perguruan tinggi menentukan sendiri harga pendidikannya, serta kuota jenjang 1-2 hanya tersedia 20 persen
Bandar Lampung, IDN Times - Mahalnya biaya uang kuliah tunggal (UKT), khususnya di perguruan tinggi negeri saat ini tengah menjadi sorotan publik. Biaya UKT antara Rp5 sampai Rp10 juta terbilang mahal bagi rata-rata orang tua mahasiswa di Indonesia.
Pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan membatalkan kenaikan UKT. Namun janji Nadiem mulai santer disebut ‘omong kosong’ belaka selama Pemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tidak dicabut.
Editorial Team
EditorRohmah Mustaurida
EditorMartin Tobing
Follow Us