Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
FKPP Bandar Lampung melaporkan akun TikTok kusumasaid888. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Bandar Lampung melaporkan akun TikTok @kusumasaid888 ke Bareskrim Polri terkait penyebaran ujaran kebencian isu SARA.
  • Akun tersebut menyerang kehormatan pondok pesantren, menyudutkan santriwati, dan menghina agama Islam dengan menyebutkan negara Arab bukan bagian negara Islam.
  • Penasihat Hukum FKPP Bandar Lampung menyertakan barang bukti tangkapan layar unggahan konten akun @kusumasaid888, yang dapat dikenakan pidana 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Bandar Lampung, IDN Times - Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Bandar Lampung melaporkan akun TikTok @kusumasaid888 ke Bareskrim Polri. Laporan terkait dugaan tindak pidana penyeberangan ujaran kebencian isu SARA.

Ketua FKPP Kota Bandar Lampung, Ismail Zulkarnain mengatakan, akun TikTok kusumasaid888 telah sengaja menyerang kehormatan pondok pesantren (Ponpes), termasuk para kiai hingga para santriwati.

"Di sini saya jelaskan, Tiktoker Kusuma Said ini menuduh, menyerang, dan menghujat agama Islam. Paling intinya, dia sengaja membuat stigma negatif kepada pondok pesantren. Ini yang membuat dia kita laporkan ke Mabes Polri," ujarnya kepada awak media, Selasa (14/1/2025).

1. Persoalkan sebut wanita sebagai komunitas dagangan Ponpes

Akun TikTok @kusumasaid888. (Dok. IDN Times).

Melalui akun TikTok tersebut, Ismail mengungkapkan, salah satu unggahan kusumasaid888 menyerang hingga menyudutkan kehormatan santriwati, menyebutkan kaum wanita di ponpes sebagai komoditas barang dagangan.

Termasuk menyinggung peraturan larangan membawa handphone, dengan menuding agar para santriwati tidak bisa melaporkan kepada orang tua tatkala mengalami tindakan asusila.

"Ini sangat kejam, dia bilang seperti itu seolah-olah (santriwati) yang mondok pesantren akan diperkosa. Padahal tidak, aturan ini diberlakukan dengan alasan agar mereka bisa fokus belajar," tegasnya.

2. Giring opini masyarakat menjauhi ponpes

Aktivitas santri di Ponpes Yatim Piatu dan Tahfidzul Qur’an Riyadhus Sholihin, Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menyoal unggahan lainnya, Ismail mengungkapkan, akun @kusumasaid888 diduga sengaja menghina agama Islam, dengan menyebutkan negara Irak, Libya bukan bagian negara Islam melainkan negara Arab.

Kemudian akun tersebut turut mempermasalahkan doa-doa yang menggunakan bahasa Arab, serta menyoal kepercayaan umat Islam dengan menyebarluaskan ujaran kebencian lainnya.

"Kami melaporkan ini karena ada kalimat 'jauhi pesantren', lalu menjelekkan ulama ini sangat merendahkan. Maka dari itu kita laporkan. Memang, followersnya banyak dan jangan sampai orang-orang yang melihat ini seolah-olah mengganggap pernyataan dia benar," tegas pemilik Ponpes Riyadhus Sholihin.

3. Pelapor bisa diancam pidana 6 tahun penjara

FKPP Bandar Lampung melaporkan akun TikTok kusumasaid888. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam pelaporan ini, Penasihat Hukum FKPP Bandar Lampung, Haris Munandar mengatakan, telah menyertakan barang bukti berupa beberapa tangkapan layar unggahan konten akun @kusumasaid888, salah satunya menyebutkan "wanita adalah komoditas".

Disebutkan, laporan kepolisian ini mempersangkakan akun kusumasaid888 telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancamannya sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2, pidana 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Kami berharap kepada Mabes Polri, untuk segera melakukan penyelidikan mencari siapa dibalik akun tiktok @kusumasaid888 ini," ucapnya.

Editorial Team