Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Barang bukti menampilkan pemberian uang kepasa eks Ketum PBNU Said Aqil Siroj di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (26/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Uang suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri 2022 disebut ikut mengalir ke tangan mantan Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2010-2020, Said Aqil Siroj.

Pengakuan itu terlontar dari kesaksian Mualimin merupakan dosen kontrak Unila sekaligus 'juru pungut' terdakwa Karomani saat dicecar JPU KPK RI di Ruang Bagir Manan, PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (26/1/2023).

Mulanya, penuntut umum menyoal salah satu barang bukti berupa catatan tulis tangan Mualimin berisi informasi tentang penerimaan hingga pengeluaran uang hasil suap penerimaan mahasiswa baru.

Barang bukti dimaksud tertulis nomor urut 1-19 lengkap dengan keterangan rincian keuangan masing-masing, tepat di nomor 17 bertuliskan 'amplop SAS (Novotel) Rp30.000.000.

Alhasil, JPU Agus Prasetya Raharja langsung mendalami maksud dan tujuan dari tulisan dalam barang bukti tersebut kepada saksi Mualimin.

"Amplop 30 juta ini untuk apa ini, amplop SAS apa ini?," tanya JPU.

"Said Aqil Siroj, yang ketua PBNU," ucap saksi.

"Oh, kaitannya untuk apa?," respon Jaksa Agus.

"Ya ngasih aja," ucap Mualamin.

Tak cukup sebatas pengakuan tersebut, penuntut umum kembali mendalami peruntukkan uang Rp30 juta kepada pria kini menjabat sebagai Mustasyar (penasehat) PBNU masa khidmat 2022-2026 tersebut.

"Kebutuhannya apa?," cecar jaksa.

"Kebutuhannya beliau datang ke Lampung, ngisi pengajian," imbuh saksi.

Kemudian penuntut umum menanyai perihal pengetahuan Said Aqil Siroj terkait asal muasal uang pemberian Rp30 juta tersebut.

"Beliau tahu gak, uang itu dari infak mahasiswa baru titipan?," kata JPU.

"Ya gak tahu pak," tandas Mualimin. 

Editorial Team