Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mempertimbangkan pemulangan penyitaan aset Akbar Tandaniria Mangkunegara. Itu lantaran pelunasan pidana pembayaran uang pengganti atas kerugian negara Rp3,2 miliar dibebankan kepada sang terpidana telah dilakukan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Taufiq Ibnugroho mengatakan, pelunasan pembayaran uang pengganti tersebut, maka otomatis aset telah disita atas kasus Akbar dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi fee proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara tersebut tidak akan dilelang.
"Pemulangan sejumlah aset sebelumnya telah disita KPK itu, ya nantinya akan dilakukan langsung oleh pihak Jaksa Eksekusi KPK," ujarnya, Sabtu (21/5/2022)