Bandar Lampung, IDN Times - Kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 berpotensi tidak menghadirkan penetapan tersangka. Itu menyusul pengembalian kerugian keuangan negara Rp2,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan, KONI Lampung secara instansi telah mengembalikan uang kerugian negara diakibatkan penyelewengan dana hibah tersebuttersebut. Itu pascapihaknya mengantongi hasil audit.
"Proses tetap berjalan, jadi pengembalian kerugian negara sudah ada iktikad baik dari KONI. Kita belum bisa menyimpulkan, apakah ini ada perbuatan hukum atau tidak, yang jelas ada kerugian negara," ujarnya saat memimpin konferensi pers Refleksi Kinerja 2022, Kamis (22/12/2022).