Bandar Lampung, IDN Times – DPRD Bandar Lampung memberikan kritik kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan terkait lambannya regulasi serta minimnya kesiapan anggaran dalam kebijakan penghapusan uang komite sekolah SMP Negeri.
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah mengatakan hingga saat ini belum ada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang secara resmi mengatur penghapusan uang komite sekolah, meski kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan di lapangan.
“Jangan sampai hari ini SMP Negeri sudah dilarang memungut uang komite, tapi regulasinya belum ada dan anggarannya belum siap. Ini berbahaya,” katanya, Selasa (27/1/2026).
Ia menilai, Pemkot seharusnya sudah mengantisipasi dampak penghapusan uang komite dengan memperkuat skema pendanaan sekolah, terutama melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
