Simulasi pengamanan kerusuhan massa pada turnamen sepak bola di Tulang Bawang, Rabu (22/6/2022). (Dok. Polres Tulang Bawang).
Hujra mengatakan, tujuan dari simulasi ini, agar personel Polres Tulang Bawang dan jajaran paham betul mengenai Perkap Nomor 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh personel Polri di lapangan.
Kapolres menjelaskan, dalam Perkap Nomor 1 tahun 2009 ini, ada 6 tahapan penggunaan kekuatan yang wajib diketahui.
"Mulai dari pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul, senjata kimia seperti gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar polri, dan tahapan paling akhir yakni penggunaan senjata api (senpi)," jelas Hujra.
Simulasi ini menurutnya, sebagai bentuk antisipasi agar kejadian kerusuhan yang mengakibatkan suporter meninggal dunia (MD) tidak terjadi di Kabupaten Tulang Bawang.