Tunggu Putusan MK, Aries Sandi-Supriyanto Tak Ikut Pelantikan Serentak

Intinya sih...
- Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tidak akan dilantik karena menunggu putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari.
- KPU Provinsi Lampung bersama KPU Pesawaran bersiap menghadapi sidang putusan gugatan PHPU paslon lain, Nanda Indira B-Antonius Muhammad Ali.
- Dalam gugatan PHPU, Nanda-Antonius mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto sebagai paslon nomor urut 1 inkonstitusional karena berbagai alasan termasuk keterlibatan KPU Pesawaran meloloskan paslon nomor urut 1.
Bandar Lampung, IDN Times - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Aries Sandi Dharma Putra-Supriyanto dipastikan tak mengikuti pelantikan kepala daerah serentak di Istana Kepresidenan, Jakarta Kamis, 20 Februari 2025 mendatang.
Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, Hermansyah mengatakan, Aries Sandi dan Supriyanto kini masih harus menunggu hasil putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya, tidak ikut dilantik Kamis besok, karena masih menunggu pembacaan putusan MK di 24 Februari ini," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
1. KPU bersiap hadapi sidang putusan
Hermansyah mengatakan, KPU provinsi bersama KPU Pesawaran selaku Termohon kini bersiap menghadapi sidang putusan gugatan dilayangkan oleh Pemohon paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Nanda Indira B-Antonius Muhammad Ali.
"Sudah gak ada lagi sidang lanjutan, apapun nanti keputusannya kami siap menindaklanjuti putusan hakim MK," katanya.
2. Disdikbud Provinsi Lampung nyatakan SKPI Aries Sandi cacat administrasi
Dalam sidang lanjutan pembuktian akhir, Senin (17/2/2025), Hermansyah menjelaskan, KPU Pesawaran selaku Termohon telah menyampaikan tambahan bukti baru di muka persidangan berupa berkas-berkas pencalonan Aries Sandi di Pilkada 2010.
Sementara pihak Terkait Aries Sandi menambahkan bukti berupa ijazah persamaan pada 1995 milik teman seangkatannya di masa tersebut.
"Sedangkan untuk Pemohon, menghadirkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menyatakan bahwa SKPI Aries Sandi cacat administrasi," terangnya.
3. Pemohon dalilkan kepemilikan ijazah dan tanggungan utang
Dalam gugatan PHPU Pilkada Pesawaran ini, paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto sebagai paslon nomor urut 1 inkonstitusional. Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Pesawaran meloloskan paslon nomor urut 1, padahal tidak memiliki ijazah SMU sederajat.
Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Nanda-Antonius menilai Aries Sandi masih memiliki kewajiban atau utang kepada Pemkab Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), tepatnya pada saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran di 2015 dengan kewajiban sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta.
Alhasil, Aries Sandi disebut masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta. Atas dasar-dasar tersebut, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 juga memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto.