AKBP Satya mengatakan, ada beberapa barang bukti berhasil diamankan dari pengungkapan kasus ini. Rinciannya, sabu-sabu seberat 94,72 gram. Sabu itu berbentuk 22 paket kecil siap edar. Lalu satu linting ganja kering, 4 kaca pirek, 6 pipet, 2 plastik alumunium foil, dan 2 unit handphone.
Keberhasilan pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 94,72 gram ini, juga tak terlepas dari kerja sama dan komunikasi yang baik dengan pihak Lapas tempat HP dan HGP menjalani vonisnya. Ini juga berkat kerja keras Tim Cobra yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba.
Fakta lainnya, tersangka HGP yang merupakan napi dalam perkara ini, sebelumnya adalah seorang Konselor Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia ditangkap tahun 2017 lalu. Warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu dijatuhi vonis empat tahun.
Saat baru setahun menjalani hukuman di Lapas Narkotika, HGP kembali melakukan transaksi sabu-sabu tahun 2018 sehingga divonis sepuluh tahun penjara.