Mahasiswa mengikuti aksi refleksi 17 tahun kematian Munir di depan Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021). (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
7 September kemarin tepat 18 tahun pasca pembunuhan Munir Said Talib. Kematian aktivis HAM ini cukup tragis. Munir diracun arsenik berdosis tinggi dalam perjalanan udara Jakarta-Amsterdam.
Pelaku lapangan telah ditangkap, divonis, dan diadili. Namun, dalang di balik pembunuhan Munir belum diadili hingga hari ini.
Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), jika ditetapkan menjadi pelanggaran HAM berat, pembunuhan Munir menjadi kasus pelanggaran HAM berat pertama di Indonesia dengan korban satu orang.
Kini, Komnas HAM sudah membentuk tim Ad Hoc untuk menetapkan kasus Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
Munir adalah orang yang sangat gigih memperjuangkan keadilan dan kebenaran, ketika masa orde baru. Keberpihakan Munir selalu kepada kaum buruh, aktivis mahasiswa, pemuda, serta kelompok masyarakat lain yang mengalami penindasan.
Profesinya sebagai pekerja bantuan hukum di LBH (lembaga badan hukum) membuat Munir terjun langsung dalam serangkaian aksi untuk menyuarakan ketimpangan dan ketidakadilan di Indonesia.