Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melibatkan seorang anak berinisial SAS (17). Pelaku merekrut dua anak perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai terapis plus-plus di Surabaya, Jawa Timur.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua salah satu korban terkait dugaan perekrutan anak untuk eksploitasi seksual.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Korban masih anak-anak dan dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (12/5/2026).
