Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
TPA Bakung Disegel, WALHI : Pemkot Balam Gagal Kelola Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Bakung di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
- Penyegelan TPA Bakung oleh KLHK merupakan bukti kegagalan Pemkot Bandar Lampung dalam mengelola sampah.
- WALHI menilai penyegelan harus diikuti dengan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
- Pemkot Bandar Lampung didesak untuk membenahi tata kelola sampah dan mengubah sistem pengelolaan menjadi lebih berkelanjutan.
Bandar Lampung, IDN Times – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menilai penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bukti kegagalan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam mengelola sampah.
Penyegelan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/12/2024) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq. Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan, persoalan di TPA Bakung bukanlah merupakan hal yang baru.
Editorial Team
EditorMuhaimin Abdullah
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us