Bandar Lampung, IDN Times – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menilai penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bukti kegagalan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam mengelola sampah.
Penyegelan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/12/2024) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq. Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan, persoalan di TPA Bakung bukanlah merupakan hal yang baru.
“Masalah over kapasitas, kebakaran, pencemaran air lindi dan gas, hingga longsor sudah terjadi bertahun-tahun. Sayangnya, Pemkot tidak pernah menjadikannya sebagai prioritas,” katanya, Minggu (29/12/2024).
Menurutnya, kebakaran besar pada awal Desember 2024 semakin memperlihatkan lemahnya pengelolaan sampah di Bandar Lampung.
“Pemerintah kota hanya bertindak reaktif setelah masalah terjadi, bukan mencegahnya dari awal,” tambahnya.
