Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung tegas menolak segala bentuk rencana maupun upaya alih fungsi lahan zona inti di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur.
Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, seruan penolakan ini berdasarkan fakta alih fungsi kawasan konservasi hanya akan memperparah krisis ekologis, meningkatkan risiko bencana alam, serta membuka ruang eksploitasi sumber daya alam menguntungkan segelintir perusahaan, dan merugikan masyarakat luas.
"Kami menolak wacana perubahan zonasi di TNWK. Berbagai peristiwa bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi bukti nyata bahwa alih fungsi hutan secara masif telah menyebabkan hilangnya fungsi ekologis kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
