Bandar Lampung, IDN Times - Walhi Lampung, LBH Bandar Lampung, dan Mitra Bentala melakukan pendampingan hukum terhadap empat orang warga Kampung Kuala Teladas. Itu terkait perihal klarifikasi laporan ke Polda Lampung atas aksi spontan masyarakat kampung setempat pada aktivitas penyedotan pasir.
Aksi spontan masyarakat Kampung Kuala Teladas, Kabupaten Tulang Bawang ini terjadi, Rabu (13/10/2021). Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, pihaknya akan terus mengawal dan melakukan pendampingan, ihwal persoalan kampung tersebut. Tujuannya, untuk pemenuhan hak-hak masyarakat, serta memastikan keberlangsungan lingkungan hidup dan wilayah pesisir Kecamatan Dente Teladas.
"Saya sangat menyayangkan adanya pemanggilan empat orang Kuala Teladas oleh Polda Lampung dengan Pasal 368 KUHP pengancaman dengan kekerasan, atas aksi spontan masyarakat di akvifitas penyedotan pasir," ujar Irfan, melalui keterangan resminya, Rabu (27/10/2021).
