Bandar Lampung, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menolak seluruh pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap teradu ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Timur.
Putusan nomor perkara 13-PKE-DKPP/I/2025 diadukan oleh Fauzi Ahmad dari LSM Genta Lampung Timur itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta.
"Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum," ujarnya sebagaimana dikutip melalui siaran langsung akun YouTube @dkpp_ri dikutip, Rabu (6/8/2025).