Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250806_144223.jpg
Pembacaan sidang putusan pengaduan pelanggaran kode etik Bawaslu Lampung Timur oleh DKPP RI. (YouTube/@dkpp_ri).

Intinya sih...

  • DKPP merehabilitasi nama baik ketua dan anggota Bawaslu Lampung Timur

  • DKPP menekankan pentingnya pelayanan administrasi tertib dan transparan

  • Aduan menyoal penggunaan fasilitas negara oleh cabup di Pilkada 2024

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menolak seluruh pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap teradu ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Timur.

Putusan nomor perkara 13-PKE-DKPP/I/2025 diadukan oleh Fauzi Ahmad dari LSM Genta Lampung Timur itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta.

"Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum," ujarnya sebagaimana dikutip melalui siaran langsung akun YouTube @dkpp_ri dikutip, Rabu (6/8/2025).

1. Rehabilitasi nama naik ketua dan para anggota Bawaslu Lampung Timur

Pembacaan sidang putusan pengaduan pelanggaran kode etik Bawaslu Lampung Timur oleh DKPP RI. (YouTube/@dkpp_ri).

Dalam putusan tersebut, DKPP menyampaikan tiga poin amar putusan yakni, pertama, menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Kedua, merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menjadi Teradu dalam kasus tersebut.

Ketiga, memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Keempat, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

“DKPP menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Teradu 1 Lailatul Khoiriyah, Teradu 2 Hendri Widiono, Teradu 3 Sahroni, Teradu 4 Christine Bunga Elora, dan Teradu 5 Rizka Septia," ucap Heddy.

2. Tekankan pentingnya pelayanan administrasi tertib dan transparan

ilustrasi surat (pexels.com/Olha Ruskykh)

Heddy melanjutkan, DKPP menilai Bawaslu Lampung Timur telah menangani laporan berkaitan pengaduan tersebut sesuai prosedur dan kesalahan pencantuman pasal dalam surat pemberitahuan bukan karena kelalaian, melainkan murni kesalahan teknis.

Maka dari itu, DKPP menyatakan pengaduan tersebut tidak memiliki kewajiban dilaksanakan gelar perkara atas laporan yang tidak diregistrasi. Namun, lembaga tersebut mengingatkan pentingnya pelayanan administrasi tertib dan transparan kepada publik.

"Meminta kepada Bawaslu RI untuk melaksanakan dan mengawasi putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak dibacakan," kata Heddy.

3. Aduan menyoal penggunaan fasilitas negara oleh cabup

Sidang Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Bawaslu Lampung Timur oleh DKPP. (DOK. DKPP).

Dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah, dan anggotanya Hendri Widiono dan Syahroni, Christine Bunga Ellora, dan Rizka Septia bertindak sebagai Teradu.

Pengaduan bermula dari laporan LSM Genta Lampung Timur terkait dugaan penggunaan fasilitas negara oleh bakal calon Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo pada Pilkada 2024.

Pasalnya, Bawaslu Lampung Timur dinilai tidak menindaklanjuti dan menangani laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat materil maupun formil.

Editorial Team