Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tinggal Bareng Nenek, Bocah 7 Tahun di Tanggamus Dicabuli Pamannya

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)

Tanggamus, IDN Times - Seorang paman di Kabupaten Tanggamus ditangkap petugas kepolisian lantaran telah mencabuli keponakannya sendiri. Korban hingga mengalami pendarahan pada alat vitalnya.

Pelaku inisial BS (24) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus kini telah ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat.

"Benar akhir pekan kemarin, pelaku BS sudah kami tangkap tanpa perlawanan di kediamannya," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, Senin (17/3/2025).

1. Terungkap usai korban mengalami pendarahan

Penangkapan pelaku BS oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).

Berdasarkan serangkaian kegiatan penyelidikan, Khairul menyampaikan, pengungkapan kasus kejahatan seksual ini bermula saat korban anak perempuan berusia 7 tahun masih duduk di bangku kelas 1 SD mengalami pendarahan pada alat kelaminnya, Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat kejadian, ibu korban sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Palembang, Sumatera Selatan. Korban hanya tinggal bersama neneknya di Kecamatan Pugung. Mulanya, nenek korban mengira sang cucu terjatuh dan menelepon ibu korban memberitahukan kondisi tersebut.

"Ibu korban tidak bisa pulang karena sedang bekerja di luar kota dan menghubungi kerabatnya untuk memeriksa kondisi anaknya. Korban awalnya tidak mau cerita, tapi setelah didekati dan dibujuk akhirnya mengaku telah menjadi korban kejahatan seksual dilakukan oleh pamannya sendiri," ungkap Kasatreskrim.

2. Peristiwa cabul terjadi di aliran air belakang rumah pelaku

Ilustrasi kekerasan (Ilustrasi/IDN Times)

Berdasarkan pengakuan korban, Khairul melanjutkan, pelaku notabene pamannya tersebut melakukan tindakan tidak senonoh atau telah mencabuli korban saat berada di sebuah aliran air yang berada di belakang rumah pelaku.

Dari pengakuan tersebut, pihak keluarga ibu korban segera melaporkan perbuatan asusila BS ke kepolisian setempat dan petugas bergerak berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sejumlah helai pakaian miliknya dan korban.

"Kejadian ini mengakibatkan korban mengalami pendarahan pada area kemaluannya. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya kepada korban juga didukung oleh barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian," kata dia.

3. Diancam 15 tahun bui ditambah sepertiga hukuman

Ilustrasi penjara

Khairul menegaskan, pelaku BS kini telah ditangkap bakal dijerat Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dikarenakan pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, sebagaimana kasus ini, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok," tegas Kasatreskrim.

4. Korban menjalani pendamping pemulihan traumatis

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)

Korban kini telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Tanggamus guna menjalani pemulihan psikologis dan fisik pascakejadian traumatis tersebut. Selain itu, Polres Tanggamus juga melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan P2TP2A Kabupaten Tanggamus, untuk memberikan pendampingan lebih lanjut.

"Kami akan terus memantau kondisi korban dan memastikan anak mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang optimal," ucap Khairul.

Selain itu, ia turut mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua dan keluarga untuk selalu waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. "Kejahatan seksual terhadap anak seringkali dilakukan oleh orang terdekat atau yang dikenal oleh anak. Maka dari itu, pengawasan dan komunikasi yang baik dengan anak menjadi sangat penting," imbuh kasatreskrim.

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
    Telepon: (+62) 021-319 015 56
    Whatsapp: 0821-3677-2273
    Fax: (+62) 021-390 0833
    Email: pengaduan@kpai.go.id
  2. Komnas Perempuan
    Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
    Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
    Twitter: @komnasperempuan
  3. LBH APIK
    Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
    Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
  4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
    Alamat:  Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
    Telepon: 0811-7997-499
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us