Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tim Gabungan Gerebek Truk Muat 8.000 Liter Solar Parkir di Gudang

Gudang penyimpanan BBM jenis bio Solar bersubsidi Gang Karya Rajabasa, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung digerebek Ditreskrimsus Polda Lampung bersama team BPH Migas RI, Kamis (5/10/2023). (Dok. Polda Lampung)?

Bandar Lampung, IDN Times - Gudang penyimpanan BBM jenis bio Solar bersubsidi di gang Karya Rajabasa, Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung digerebek Ditreskrimsus Polda Lampung bersama team BPH Migas RI, Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Gudang itu diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi di wilayah Lampung tepatnya di wilayah Kota Bandar Lampung.

1. Truk mampu tampung 10 ribu liter

Ilustrasi mobil truk (Dok/Humas Pemkot Malang)

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan, saat dilakukan penyelidikan oleh tim ditemukan satu unit truk merek Mitsubishi Canter berwarna putih biru nopol BE 8146 ZH. Truk berkapasitas 10.000 liter (10 ton) itu sedang terparkir di dalam gudang dan sedang memuat yang diduga BBM jenis bio solar sekira 8.000 liter (8 ton).

"Setelah dilakukan penelusuran pemilik gudang adalah saudara HH dimana kegiatan penyalahgunaan BBM jenis bio solar tersebut telah berlangsung sekira sejak awal Maret 2023. Sedangkan pemilik satu unit truk adalah saudara RC alias KA," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/10/2023). 

2. Beli solar di seputaran SPBU Bandar Lampung

SPBU 26.348.13 Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat merupakan titik ke enam menjadi target pengimplementasian BBM Satu Harga di wilayah Lampung Barat. (Dok. PPN Sumbagsel).

Umi mengatakan, BBM jenis bio Solar tersebut berasal dari pembelian kepada para pengecor yang membeli di SPBU seputaran kota Bandar Lampung. Kemudian BBM tersebut ditampung di dalam beberapa tempu berukuran 1000 Liter.

Ia menambahkan, BBM Solar telah berhasil dimuat dalam tangki (dibongkar) di sebuah perusahaan tambang batu bara (PT GMT). Lokasinya berada di Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 8.000 liter.

3. Jerat hukum menanti

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kabid humas menyatakan, atas perbuatan terduga pelaku, telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us