Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terungkap! Pelaku dan Motif Bom Molotov di Rumah Sekretaris NU Lampung

Ungkap kasus aksi teror pelemparan bom molotov di rumah Sekretaris PWNU Lampung sekaligus Ketua GP Ansor Lampung, Hidir Ibrahim. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Polisi mengungkap pelaku dan motif aksi teror pelemparan bom molotov di rumah Sekretaris PWNU Lampung, Hidir Ibrahim.
  • Tersangka Muhar Efendi ditetapkan sebagai pelaku, melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali dengan modus menunggangi motor tanpa nopol.
  • Motif tersangka adalah rasa sakit hati dan dendam atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh korban terhadap dirinya.

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi akhirnya mengungkap sosok pelaku dan motif aksi teror pelemparan bom molotov di rumah Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung sekaligus Ketua GP Ansor Provinsi Lampung, Hidir Ibrahim.

Pelaku Muhar Efendi warga Jalan Raya Kedondong, Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Pria ini telah ditetapkan tersangka dalam tindak pidana tersebut.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan tersangka atas nama Muhar Efendi yang dimana kita sudah lengkapi berkasnya dan selanjutnya pada hari ini juga akan kita limpahkan ke kejaksaan," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dimintai keterangan, Senin (20/5/2024).

1. Bom molotov dibuat dan dilempar sendiri oleh tersangka

Ungkap kasus aksi teror pelemparan bom molotov di rumah Sekretaris PWNU Lampung sekaligus Ketua GP Ansor Lampung, Hidir Ibrahim. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dari hasil penyelidikan, Dennis mengungkapkan, tersangka Muhar Efendi melakukan aksi pelemparan bom motov di rumah korban Hidir Ibrahim di Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung sebanyak dua kali.

Kedua aksi tersebut masing-masing terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023 sekira jam 02.52 WIB dan Minggu, 24 Desember 2023 sekira pukul 02.18 WIB. Modusnya, pelaku menunggangi Honda Beat Street tanpa nopol mengenakan kaus hitam dan helm hitam melempar bom molotov ke rumah korban dan langsung melarikan diri.

"Bom molotov dilempar tersebut, dibuat sendiri oleh tersangka. Aksinya ini dilakukan sebanyak dua kali pada hari dan waktu berbeda," ungkap Dennis.

2. Sakit hati dan dendam atas pemutusan hubungan kerja sepihak

Ungkap kasus aksi teror pelemparan bom molotov di rumah Sekretaris PWNU Lampung sekaligus Ketua GP Ansor Lampung, Hidir Ibrahim. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut Dennis menyampaikan, motif tersangka Muhar Efendi melakukan aksi tersebut lantaran dipicu rasa sakit hati dan dendam atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh korban terhadap dirinya.

"Hal-hal tersebut memicu tersangka ini melakukan tindakan teror menggunakan bom molotov tersebut," imbuhnya.

Petugas juga masih mendalami lebih lanjut ihwal pengakuan motif tersangka tersebut. Namun secara pasti, keduanya memiliki relasi hubungan kerja. "Menurut tersangka, ada hal-hal tertentu yang tidak seperti perjanjian awal tersangka dapatkan, sehingga sakit hati dan dendam," tambah dia.

3. Tersangka tunggal

Ungkap kasus aksi teror pelemparan bom molotov di rumah Sekretaris PWNU Lampung sekaligus Ketua GP Ansor Lampung, Hidir Ibrahim. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dennis menambahkan, hasil petunjuk penyidikan dilakukan petugas lainnya aksi tindak pidana tersebut murni dilakukan seorang diri oleh tersangka Muhar Efendi.

"Sendiri, karena memang aksi ini dilandasi rasa dendam pribadi antara tersangka dengan korban," dipastikannya.

4. Diancam pidana 12 tahun penjara

Ungkap kasus aksi teror pelemparan bom molotov di rumah Sekretaris PWNU Lampung sekaligus Ketua GP Ansor Lampung, Hidir Ibrahim. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bersamaan dengan pengungkapan tindak pidana ini, Dennis menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti pecahan botol dan kain sumbu bekas bom molotov, 1 kaus berkerah hitam, 1 Motor Honda Beat Street Hitam tanpa nopol, 1 helm full face hitam dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Kemudian 2 flashdisk berisi 9 rekaman video CCTV di dua hari kejadian masing-masing pada 16 Desember 2023 dan Minggu, 24 Desember 2023.

"Pasal dipersangkakan kepada pelakunya, Pasal 187 ke-1 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us