Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251022-WA0001.jpg
Tersangka Windi menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung. (Dok. Polsek Panjang).

Intinya sih...

  • Dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana

  • Sudah rencanakan lukai korban

  • Polisi tunggu keterangan korban

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi menetapkan Windi (28), wanita menyayat alat kelamin kekasih gelapnya menggunakan cutter di Kota Bandar Lampung sebagai tersangka. Ia terancam hukuman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono mengamini ihwal penetapan status tersangka terhadap Windi tersebut. Wanita itu kini telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.

"Sudah ditetapkan tersangka, kemarin juga yang bersangkutan telah dibawa dan dititipkan penahanan di Rutan Mapolresta," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).

1. Dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana

ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)

Dalam perkara penganiayaan tersebut, Martono menegaskan, tersangka Windi dipersangkakan pelanggaran Pasal 351 ayat 2 KUHPidana, sebagaimana mengatur perbuatan seseorang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan luka berat.

Sementara barang bukti diamankan dalam perkara ini meliputi pisau jenis cutter dan beberapa helai pakaian digunakan korban maupun pelaku saat peristiwa tindak pidana berlangsung.

"Pasal 351 ayat 2, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Benar, ancamannya maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.

2. Sudah rencanakan lukai korban

Ilustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Martono melanjutkan, perbuatan tersangka Windi melukai korban Karsilan (32) juga diakui memang telah direncanakan. Itu dibuktikan dengan menyiapkan pisau jenis cutter sebelum keduanya bertemu saat kejadian di Lapangan Baruna, Panjang, Minggu (19/10/2025) malam.

"Sudah ada (perencanaan), tapi tujuan wanita ini memang hanya ingin melukai saja karena kesal selain main dengan dia dan istrinya, korban ini juga main dengan perempuan lain," ungkapnya.

Terlebih, tersangka memang merasa kesal dan sakit hati kepada korban yang sebelumnya sudah berpacaran sejak 2019, lantaran sering diintimidasi dan ditinggal menikah dengan orang lain. "Iya, dia juga sempat dijanjikan bakal dinikahi," tambah dia.

3. Polisi tunggu keterangan korban

ilustrasi pasien transfusi darah (unsplash.com/Olga Kononenko)

Ihwal kemungkinan tersangka Windi bakal dilakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan, Martono menyebut belum menjadwalkan langkah tersebut dan masih mendalami peristiwa tindak pidana.

Termasuk menunggu hasil pemeriksaan terhadap korban Karsilan yang hingga kini masih menjalani pemulihan dan perawatan medis pascamenjalani operasi dan pemasangan selang urine.

"Belum karena kondisinya masih trauma. InsyaAllah hari ini atau besok, karena kondisinya terakhir masih belum stabil dan stres," imbuh kapolsek.

Editorial Team