Bandar Lampung, IDN Times - Polisi menetapkan Windi (28), wanita menyayat alat kelamin kekasih gelapnya menggunakan cutter di Kota Bandar Lampung sebagai tersangka. Ia terancam hukuman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono mengamini ihwal penetapan status tersangka terhadap Windi tersebut. Wanita itu kini telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.
"Sudah ditetapkan tersangka, kemarin juga yang bersangkutan telah dibawa dan dititipkan penahanan di Rutan Mapolresta," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (22/10/2025).