Tersangka Penyerangan Rumah Pengusaha di Lampung Bakal Dibawa ke RSJ

- Polisi menjadwalkan pemeriksaan kesehatan kejiwaan tersangka penyerangan rumah seorang pengusaha di Bandar Lampung.
- Penyidik masih mendalami motif perbuatan MA, termasuk apakah perampokan atau penganiayaan.
- RSJ Daerah Provinsi Lampung akan memeriksakan kondisi kesehatan kejiwaan MA, yang diduga pemegang kartu kuning dari RSJ setempat.
Bandar Lampung, IDN Times - Polisi menjadwalkan pemeriksaan kondisi kesehatan kejiwaan tersangka penyerangan rumah seorang pengusaha di Kota Bandar Lampung ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Lampung.
Tersangka inisal MA (24) warga Sukarame, Bandar Lampung kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolresta setempat.
"Iya, yang bersangkutan sudah boleh meninggalkan rumah sakit dan kini ditahan di rutan Polresta," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Yacob Tilukay dimintai keterangan, Selasa (8/4/2025).
1. Motif perbuatan tersangka masih didalami

Alfret melanjutkan, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung kini masih terus mendalami keterangan pelaku MA. Termasuk menelusuri infomasi masyarakat berkaitan dengan perbuatan pria tersebut.
"Saat ini belum bisa kita simpulkan, apakah perbuatannya perampok atau murni penganiayaan, kami masih dalam berbagai hal," katanya.
Pengalaman dimaksud juga menyasar ihwal motif perbuatan tersangka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan seorang korban meninggal dunia. "Apa yang menjadi pemicu atau apakah yang bersangkutan diperintah, semua ini masih butuh waktu pendalaman," lanjut dia.
2. Jadwalkan observasi di RSJ

Lebih lanjut penyidik juga bakal berkoordinasi dengan petugas RSJ Daerah Provinsi Lampung, untuk menelusuri dan memeriksakan kondisi kesehatan kejiwaan MA.
Sebab, pihaknya tak menampik telah menerima informasi tersangka MA merupakan pemegang kartu kuning atau identitas sebagai pasien dari RSJ setempat.
"Kemarin belum bisa dilakukan karena dokter di rumah sakit jiwa masih belum buka. Iya, nanti kita observasi. Tapi yang jelas, keterangan-keterangan berbagai pihak akan kita dalami untuk mendapatkan secara utuh gambaran peristiwa ini," kata Alfret.
3. Diduga pembunuhan berencana hingga penganiayaan menyebabkan orang meninggal

Meski belum menyimpulkan sepenuhnya perkara, Alfret menambahkan, perbuatan tersangka MA dalam kasus ini dapat dijerat sejumlah pasal persangkaan, mulai tindak pidana pembunuhan berencana hingga penganiayaan membuat orang meninggal dunia.
"Kami duga karena yang bersangkutan bawa parang dari rumah, jadi kita duga perbuatannya bisa (pasal) 340-338, atau penganiayaan yang membuat orang meninggal," tegas kapolresta.