Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan ketua dan anggota LSM tertangkap tangan melancarkan aksi pemerasan sebagai tersangka. Keduanya berinisal W dan F dijerat pasal berlapis.
Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, penetapan status tersangka setelah ditemukan dua alat bukti cukup dan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum.
"Ya, hari ini kedua pelaku W dan F telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolda," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (23/9/2025).