Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250923-WA0021.jpg
Konferensi pers tindak pidana pemerasan ketua-anggota LSM oleh Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Barang bukti uang tunai Rp20 juta dan 2 bilah sajam ditemukan

  • Diancam pasal pemerasan, pengancaman, dan kepemilikan senjata tajam

  • Masyarakat diminta jaga kondusifitas keamanan di Provinsi Lampung

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan ketua dan anggota LSM tertangkap tangan melancarkan aksi pemerasan sebagai tersangka. Keduanya berinisal W dan F dijerat pasal berlapis.

Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, penetapan status tersangka setelah ditemukan dua alat bukti cukup dan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum.

"Ya, hari ini kedua pelaku W dan F telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolda," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (23/9/2025).

1. Barang bukti uang tunai Rp20 juta hingga 2 bilah sajam

Konferensi pers tindak pidana pemerasan ketua-anggota LSM oleh Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain penahanan terhadap kedua tersangka, Indra melanjutkan penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 200 lembar senilai total Rp20 juta, satu mobil Toyota Rush warna hitam metalik bernopol A 1568 AQ dengan terpasang BE 813 AJ berikut STNK.

Kemudian tiga unit handphone milik kedua tersangka, satu lembar surat penyelenggaraan aksi unjuk rasa, dan dua bilah senjata tajam jenis pisau serta celurit bergagang kayu.

"Uang hasil pemerasan senilai 20 juta ini ditemukan masih dalam penguasaan para tersangka, tepatnya dalam penggeledahan kendaraan minibus milik tersangka W," ungkapnya.

2. Diancam pasal pemerasan dan pengancaman hingga kepemilikan senjata tajam

Konferensi pers tindak pidana pemerasan ketua-anggota LSM oleh Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Indra menegaskan, kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Mapolda Lampung. Dalam perkara ini diduga kuat melakukan pelanggaran Pasal 368 dan Pasal 369 KUHPidana sebagaimana diatur tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Kemudian tersangka W dan F juga dijerat pelanggaran Pasal 2 Ayat Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

"Dalam pasal pemerasan dan pengancaman diancam pidana paling lama 9 dan 4 tahun penjara, sedangkan ihwal kepemilikan senjata tajam diancam pidana maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

3. Minta semua masyarakat jaga kondusifitas keamanan

Konferensi pers tindak pidana pemerasan ketua-anggota LSM oleh Ditreskrimum Polda Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selaras pengungkapan kasus tersebut, Indra menegaskan, perkara pemerasan disertai pengancaman ini telah disampaikan ke muka publik secara terang benderang, sehingga bisa terus menjaga kondusifitas keamanan di Provinsi Lampung.

"Mari tidak ada saling fitnah semua sudah gamblang. Apabila ada korban-korban masih belum melapor atau belum kami panggil, jangan takut, kami persilahkan untuk datang dan melaporkan ke Polda Lampung," tegas Dirreskrimum.

Editorial Team