Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251007-WA0027.jpg
Pengembalian kerugian keuangan negara kasus korupsi jalan tol Terpeka di Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Intinya sih...

  • Kejaksaan Tinggi Lampung menerima pengembalian kerugian negara Rp7,4 miliar dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

  • Proses pembuktian tahap penyidikan dengan menerima uang pengembalian sebesar Rp6 miliar dan dalami kemungkinan tersangka baru.

  • Tersangka komitmen bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah ditangani Kejati Lampung.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar dalam perkara korupsi kegiatan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang- Kayu Agung (Terpeka) pada STA 100+200-STA 112+200 tahun anggaran 2017-2019.

Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan, pengembalian kerugian negara Rp7,4 miliar kali ini diserahkan oleh salah satu dari empat tersangka inisal TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya melalui penasihat hukumnya.

"Bahwa salah satu tersangka tersebut hingga saat ini telah mengembalikan kerugian yang telah dinikmatinya yaitu sejumlah 7,4 miliar, sedangkan untuk total pengembalian sudah dilakukan oleh para tersangka sebesar kurang lebih 11,1 miliar," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (7/10/2025).

1. Bagian proses pembuktian tahap penyidikan

Pengembalian kerugian keuangan negara kasus korupsi jalan tol Terpeka di Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam kasus korupsi mengakibatkan total kerugian keuangan negara Rp66 miliar tersebut, Masagus menjelaskan, Penyidik dan Penuntut Umum Pidsus Kejati Lampung juga telah menerima uang pengembalian sebesar Rp6 miliar.

Menurutnya, penyerahan pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian proses pembuktian dalam tahap penyidikan maupun proses persidangan yang akan berjalan. Selanjutnya, uang sitaan, dan uang rampasan setelah putusan pengadilan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Seluruh uang ini ditempatkan di rekening penerimaan lainnya Kejati Lampung pada Bank BSI, nanti akan disetor ke kas negara dan diperhitungkan sebagai PNBP, sehingga pengelolaan dan pemanfaatan pengembalian atas kerugian negara menjadi kewenangan pemerintah pusat," katanya.

2. Dalami kemungkinan tersangka baru

Pengembalian kerugian keuangan negara kasus korupsi jalan tol Terpeka di Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Masagus menyampaikan, Penyidik maupun Penuntut Umum pada Kejati Lampung masih berupaya maksimal memulihkan nilai kerugian keuangan negara ditimbulkan dalam perkara korupsi tersebut.

"Kami juga berkomitmen akan transparan terhadap seluruh penanganan perkara yang ditangani oleh Kejati Lampung," tegas dia.

Selain itu, proses penyidikan terhadap tersangka IN selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya terus berjalan, dengan mendalami alat-alat bukti diperoleh oleh penyidik guna mencari kemungkinan tersangka baru. "Mengenai perkembangan penanganan perkara yang terjadi atas perkara a quo akan kami update dan kami sampaikan lebih lanjut," imbuh Masagus.

3. Tersangka komitmen bersikap kooperatif

Pengembalian kerugian keuangan negara kasus korupsi jalan tol Terpeka di Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Penasihat hukum tersangka TG, Sopian Sitepu menambahkan, kliennya komitmen bersikap kooperatif, termasuk amat menghormati proses hukum tengah ditangani Penyidik Pidsus Kejati Lampung.

"Terima kasih upaya untuk mengembalikan ini sudah diterima dengan baik. Kami juga mengharapkan proses persidangan nantinya akan berjalan dengan baik, sebagaimana aturan hukum berlaku," katanya.

Editorial Team