Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp7,4 miliar dalam perkara korupsi kegiatan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang- Kayu Agung (Terpeka) pada STA 100+200-STA 112+200 tahun anggaran 2017-2019.
Kasidik Pidsus Kejati Lampung, Masagus Rudy mengatakan, pengembalian kerugian negara Rp7,4 miliar kali ini diserahkan oleh salah satu dari empat tersangka inisal TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya melalui penasihat hukumnya.
"Bahwa salah satu tersangka tersebut hingga saat ini telah mengembalikan kerugian yang telah dinikmatinya yaitu sejumlah 7,4 miliar, sedangkan untuk total pengembalian sudah dilakukan oleh para tersangka sebesar kurang lebih 11,1 miliar," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (7/10/2025).