Eks Bupati Lampung Timur Dawan Raharjo dkk menjalani pelimpahan tahap II oleh Kejati Lampung. (Dok. Kejati Lampung).
Dalam kasus ini, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung menetapkan Subandri selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka korupsi dalam kegiatan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 pada 16 Juni 2025.
Kasus korupsi tersebut bernilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar. Perbuatan tersangka dan pihak lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar, dengan modus operandi yaitu menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya untuk melakukan persengkongkolan dalam rangka memenangkan salah satu perusahaan agar dapat mengerjakan pekerjaan tersebut.
Pascapenetapan status tersangka tersebut, Subandri sempat dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara empat tersangka lainnya dalam kasus ini, Agus Cahyono selaku Direktur CV. GTA sebagai penyedia barang dan jasa, Mahdor (ASN di Pemkab Lampung Timur merangkap sebagai PPK), Sarwono Sanjaya (Direktur CV. Laras Cipta selaku konsultan pengawas dalam pekerjaan pembangunan, dan M Dawam Rahardjo merupakan mantan Bupati Lampung Timur. Mereka ditahan di Rutan Wayhui.