Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan pelecehan seksual tersangka DA oknum petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung. Tujuannya, untuk diteliti, semisal berkas dinyatakan lengkap, Polda Lampung langsung limpahkan tersangka ke kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (16/7/2020). "Jika tidak ada penambahan berkas akan ke tahap dua atau P21," tegas Pandra, sapaan akrab pria ini.
Ia menambahkan, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Lampung sudah merampungkan berkas perkara melalui pemeriksaan 12 orang saksi. 12 saksi itu sudah termasuk saksi korban dan terlapor. "Ada penambahan empat orang saksi dari delapan saksi yang sudah diperiksa," kata Pandra.
Terkait kondisi korban NV, Pandra menjelaskan, sudah ditangani di rumah aman milik provinsi dan dikawal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS).
Kejaksaan Tinggi Lampung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oknum pegawai P2TP2A Lampung Timur. Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Lampung, Yulefdi.