Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
community.idntimes.com
Ristam Efendi,pelaku pembunuhan ayah kandung di Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Intinya sih...

  • Rustam pernah rawat jalan di RSJ Lampung pada 2023, akan dicek rekam medisnya.

  • Tersangka ditahan bersama napi lainnya dan kondisi mentalnya cukup stabil.

  • Rustam diancam pidana 15 tahun penjara atas pembunuhan ayah kandungnya.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi mendalami kondisi kejiwaan Rustam Efendi (36), tersangka pembunuhan ayah kandungnya di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Jumat (21/11/2025).

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harta membenarkan ihwal langkah tersebut. Tersangka Rustam bakal dibawa dan diobservasi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Lampung.

"Iya, hari ini kami berkoordinasi ke Polresta, untuk selanjutnya rencana akan dibawa ke RSJ," ujarnya dimintai keterangan, Senin (24/11/2025).

1. Rawat jalan di RSJ 2023

ilustrasi obat (pexels.com/Pietro Jeng)

Berdasarkan hasil penyidikan, Budi mengungkapkan, sejumlah saksi-saksi warga dan keluarga mengungkapkan tersangka Rustam penah menerima surat keterangan berobat jalan di RSJ Daerah Lampung pada 2023.

"Jadi saat itu pelaku tidak dirawat inap, hanya berobat jalan. Namun kini kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa terkait hal tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, koordinasi tersebut bakal menelusuri sekaligus memastikan rekam medis Rustam. “Informasi ini akan menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan dan penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum,” lanjut dia.

2. Ditahan bersamaan napi lainnya

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Ihwal kondisi tersangka, Budi melanjutkan, Rustam telah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Mapolsek Kedaton bersama tahanan lainnya. Selain itu, ia juga menunjukkan kondisi mental cukup stabil.

"Kondisinya baik dan berbaur dengan tahanan lainnya, tapi tentu tetap mendapatkan pengawasan ketat dari petugas kami," ucapnya.

3. Diancam pidana 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas persangkaan perbuatannya tersebut, Budi menegaskan, pelaku Rustam bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami pastikan tersangka akan tetap mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan dan menjalani proses hukum," tegas Kapolsek.

Editorial Team