Bandar Lampung, IDN Times - Bea Cukai Lampung kembali menindak 7,9 juta batang rokok ilegal periode Februari 2022. Total potensi kerugian negara hasil tindakan itu berhasil diamankan atas kegiatan ini mencapai Rp6 miliar lebih atau Rp 6.095.167.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari mengatakan, hasil ini dicapai kantor Bea Cukai setempat dengan menerapkan berbagai strategi dalam mencegah peredaran rokok ilegal masuk Provinsi Lampung. Terutama di tengah masa pandemik COVID-19.
"Kami menggelar berbagai variasi kegiatan, di antaranya operasi pasar, patroli darat, kegiatan intelijen, hingga operasi cukai berdasarkan targeting," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (5/3/2022).