Pringsewu, IDN Times - Seorang wanita asal Kabupaten Tanggamus melancarkan aksi penipuan pembelian barang elektronik senilai puluhan juta rupiah. Pelaku menipu korbannya modus memalsukan transferan bukti pembelian.
Pelaku inisal BIM (28) warga Pekon Margodadi, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. Ia ditangkap petugas di kediaman orang tuanya berada di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting.
"Iya, kami mengamankan wanita tersangka kasus penipuan atas laporan korban merupakan pemilik toko eletronik," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, Jumat (12/7/2024).