Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250703-WA0010.jpg
Tersangka pembuang bayi di Lampung Selatan. (IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Riko Komara (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

  • Bayi yang dibuang di belakang Pondok Pesantren terkait dengan pelaku melalui tes DNA.

  • Riko Komara dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman berat.

Lampung Selatan, IDN Times – Misteri dibalik penemuan bayi yang dibuang di belakang Pondok Pesantren Babul Hikmah, Kalianda, Lampung Selatan, mulai terungkap. Polisi menetapkan Riko Komara (19) sebagai tersangka dan ayah dari bayi tersebut.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengatakan, pemuda asal Dusun Pangkul, Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa itu ditangkap aparat, Senin (30/6/2025) di rumahnya.

"Penangkapan dilakukan oleh tim Jatanras dan selanjutnya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Kamis (3/7/2025).

1. Terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur

Ilustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

Indik membenarkan Riko terlibat dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini telah dilaporkan sejak Maret 2025 lalu dengan nomor LP/B/105/III/2025/SPKT/RES Lamsel/Polda Lampung.

"Pelaku atas nama Riko Komara (19) warga Dusun Pangkul, Desa Sukaraja. Ia diamankan terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi tahun lalu," ujarnya.

Korban berinisial ASZ (17) diketahui mengalami persetubuhan dengan pelaku pada 1 Juli 2024. Akibatnya, korban hamil dan kemudian melahirkan seorang bayi di Pondok Pesantren Babul Hikmah, Kalianda, pada 8 Maret 2025.

2. Bayi dibuang di belakang Pondok Pesantren

Ilustrasi bayi (pexels.com/Photo by Craig Adderley)

Peristiwa pembuangan bayi sempat membuat heboh warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, saat ditemukan, Minggu (9/3/2025). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan keterkaitan antara bayi tersebut dan pelaku melalui tes DNA.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian korban saat kejadian, pakaian saat melahirkan, serta hasil DNA yang menguatkan keterlibatan pelaku,” ungkap Indik.

3. Terancam hukuman berat

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Riko Komara kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman berat atas tindakannya.

Pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan terus berjalan dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan kasus serupa, terutama yang melibatkan korban anak di bawah umur.

Editorial Team