Bandar Lampung, IDN Times - Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Wahdi-Qomaru Zaman terancam sanksi administrasi pembatalan sebagai kontestan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) pada Pilkada Metro 2024.
Pembatalan sebagai peserta Pilkada tersebut berkaitan proses hukum dugaan pelanggaran pidana Pemilu dilakukan Qomaru Zaman bakal segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro ke pengadilan setempat.
"Jadi menurutku, apabila terbukti pasal 71 dilanggar oleh calon (Qomaru Zaman), maka pembatalan sebagai calon menanti yang bersangkutan. Iya, imbas pelanggaran administrasi ini berlaku bagi calon wali kota dan wakil wali kota (Wahdi-Qomaru) karena pasangan," ujar Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024).