Pringsewu, IDN Times - Terdesak kebutuhan pribadi AZ (35) warga Desa Cipadang, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran nekat melakukan aksi licik. Modusnya adalah mencuri barang milik perusahaan tempatnya bekerja dan menggelapkan uang perusahaan.
Bak pepatah, sepandai-pandainya tupai lompat akhirnya jatuh juga, modus penggelapan uang perusahaan dilakukan AZ akhirnya berakhir di tangan aparat penegak hukum. Pelaku diringkus polisi saat berada di obyek wisata Telaga Gupit, Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu, Sabtu (9/6/2023).
Berikut cerita lengkapnya.
