Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa perkara penipuan dan penggelapan modus catut nama sebagai keponakan Gubernur Arinal Djunaidi, Iwan Palera Rindas dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Kota Bandar Lampung, Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Iwan Parela merupakan terdakwa tengah diadili atas perkara tipu gelap nilai kerugian korban sekitar Rp1,4 miliar di PN Tanjungkarang dan menjadi tahanan titipan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
"Benar, yang bersangkutan (Iwan Parela) tahanan pengadilan yang dititipkan di rutan meninggal," ujat Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Arian Adi Bowo saat dimintai keterangan, Senin (10/10/2022).