Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa kasus pengendali narkotika jenis sabu-sabu 92 kilogram, M Sulton (32) menyampaikan beberapa poin keberatan atas tuntutan Jakwa Penuntut Umum (JPU) hingga proses penanganan perkara menjerat sang terdakwa.
Pernyataan itu disampaikan M Sulton melalui Penasihat Hukum Agus Purwono, usai menjalani sidang agenda pledoi pembacaan nota keberatan sang terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Selasa (24/5/2022).
Menurut Agus, beberapa poin menjadi pokok pembelaan terdakwa pertama terkait fakta hukum dipersidangan sama sekali tidak disampaikan pada surat tuntutan. Kedua terkait keterangan saksi penyidik dan saksi Lapas Kelas 1 Surabaya dalam fakta hukum sejatinya dihadirkan, namun dalam surat tuntutan tidak sama sekali dimasukan.
"Dari fakta hukum yang ada terungkap dalam persidangan, penyidik menyatakan bahwa tidak pernah dilakukan kloning saat itu, dan tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan," ujarnya, kepada awak media.