Bandar Lampung, IDN Times - Terdakwa Heryandi membantah telah melakukan atau melegalkan tindak pidana suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) jalur Mandiri 2022 bersama-sama dengan terdakwa eks Rektor Unila Karomani.
Heryandi meyakinkan, tidak terbukti secara bersama-sama dengan terdakwa Karomani menerima sejumlah uang dalam urusan PMB Unila mulai dari jalur SBMPTN maupun SMMPTN atau Mandiri pada tahun penerima 2022.
"Keliru jika penuntut menyatakan adanya penyertaan dalam perkara Prof Karomani dengan Terdakwa I Heryandi, karena terdakwa mendapat mandat untuk memimpin rapat titipan para dekan, bukan berkenaan penerimaan uang tidak terpenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Penasihat Hukum Heryandi, Sopian Sitepu saat membacakan isi Pledoi atau Nota Pembelaan di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (2/5/2023).