Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung membongkar praktik kejahatan siber berupa love scamming atau penipuan bermodus asmara dijalankan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan diterima polisi pada 30 April 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan praktik penipuan terorganisir yang dijalankan para narapidana dari balik jeruji besi.
“Ini menjadi perhatian serius kami. Para pelaku menjalankan aksi penipuan secara sistematis dari dalam rutan dengan memanfaatkan media sosial dan komunikasi digital untuk memperdaya korban,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (11/5/2026).
