Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mencatat penyelesaian 10 perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. Catatan itu menjadi terbanyak se-kabupaten/kota di wilayah hukum Kejati Lampung sepanjang 2022.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Irawan P Halim mengatakan, keberhasilan penyelesaian 10 perkara tersebut merupakan jumlah total dari pengajuan 13 perkara hendak diselesaikan melalui RJ.
"Sampai saat ini, datanya ada 13 perkara yang diajukan untuk RJ, 10 perkara berhasil di RJ kan, 3 perkara tidak disetujui untuk RJ," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (6/12/2022).