Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin saat dihadirkan jadi saksi di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (30/3/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Dalam pertemuan pertama tersebut, saksi Supriyanto menyampaikan maksud dan tujuan untuk meminta bantuan kepada terdakwa Karomani, agar Sabrina Aulia Putri dapat lulus ke Fakultas Kedokteran lewat jalur SNMPTN 2022.
"Apa yang disampaikan ke terdakwa," cecar jaksa.
"Saya sampaikan, bahwa anak saya mau masuk Unila dari jalur Undangan," kata saksi.
"Lalu waktu itu apa jawaban terdakwa Karomani waktu itu," telisik Asril.
"Dia bilang, saya gak punya kewenangan tentang itu," kata Supriyanto.
"Oh tegas ya (jawaban Karomani atas permintaan Supriyanto)?," yakini JPU. "Iya," singkat saksi.
Tidak sampai disitu, penuntut umum juga mendalami proses pertemuan antara keduanya ihwal permintaan bantuan kelulusan mahasiswa dimaksud.
"Ada waktu itu bapak menyampaikan surat atau kartu peserta ujian anak bapak? kata jaksa.
" Tidak ada," sahut saksi.
Mendapati jawaban dari terdakwa Karomani demikian, lantas disebutkan Supriyanto sang anak tidak lulus alias gagal masuk Fakultas Kedokteran lewat jalur SNMPTN. "Iya tidak lulus, mungkin karena memang nilainya di sana besar-besar," kata saksi.