Terkait sanksi hukum, Polda Lampung merujuk Pasal 104 UU RI 32 tahun 2019, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana yang telah diubah menjadi pasal 22 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pandra mengatakan, payung hukum itu menyatakan setiap orang yang melakukan damping limbah atau media lingkungan hidup tanpa izin bisa dihukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda tiga miliar," terangnya.
Pandra menerangkan, dalam Pasal 60 UU RI 32 tahun 2019 menyatakan, setiap orang dilarang melakukan damping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Ada juga Pasal 40 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2008 menjelaskan tentang pengelolaan sampah. "Pengelolaan sampah (Pasal 40) yang melawan hukum atau dengan sengaja tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi masyarakat atau gangguan keamanan penyebaran lingkungan atau perusakan lingkungan, dapat dikenai pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda sedikitnya Rp 100 juta dan paling banyak 5 miliar," tandasnya.