Ilustrasi/Operasi Yustisi penerapan Perbup Nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Prokes di PPU dilakukan timgabungan (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Satgas COVID-19 sudah melakuan razia protokol kesehatan di tempat hiburan dan pelaku usaha. Dari hasil dua kali razia tersebut, Kepala Satpol PP Lampung, Zulkarnain menyampaikan ada 21 badan usaha dan 12 orang yang sudah diberi surat pelanggaran tertulis.
21 badan usaha yang membuat surat pernyataan yakni, Lesehan Rodani di Jalan Kartini, Lesehan Kang Owi di Jalan Kartini, RM 2 Hati di Jalan Kartini, RM Rii’s Kitchen Cory di Jalan Kartini, Pedagang kaki lima di Jalan Kartini, dan Nasi Uduk Toha di Jalan Kartini.
Kemudian di Jalan Teuku Umar ada lima badan usaha, yaitu Angkringan Kedai Baru, Angkringan Pahlawan, Wr. Sate Pak Mamat, Geprek Bensu, serta kuliner dan kopi. Selanjutnya tiga badan usaha di Jalan Sultan Agung, yaitu Cafe Dari Hati, Martabak Damang, dan Soto Sukaraja.
Lalu di Jalan Raden Intan ada tiga tempat, yaitu Gaza Muslim, Mie Aceh Saburai, dan Grand Karoke. Resto Cafe di Jalan Dr. Susilo. Serta tiga tempat di Jalan Juanda, yaitu Warung Gengges, Kedai Susi, dan Rumah Makan.