Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku MT ditahan personel Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu
Pelaku MT ditahan personel Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Intinya sih...

  • Paman di Pringsewu cabuli keponakan usia 5 tahun

  • Korban diancam pelaku, keluarga melaporkan kasus ini ke polisi setelah korban mengeluhkan rasa sakit dan meminta agar bagian tubuh tertentu tidak disentuh

  • Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu melakukan serangkaian penyelidikan, MT mengakui perbuatannya terhadap korban dan ditetapkan sebagai tersangka

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu. Seorang pria berinisial MT (25) mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

MT merupakan warga Kecamatan Pardasuka. "Benar, Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) pada Jumat lalu, telah mengamankan seorang pria berinisial MT yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

1. Korban diancam pelaku

Pelaku MT ditahan personel Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Rosali mengungkapkan, peristiwa pencabulan ini baru diketahui keluarga pada 20 September 2025 tepatnya saat salah satu anggota keluarga menjemput korban untuk dimandikan. Saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit dan meminta agar bagian tubuh tertentu tidak disentuh.

“Setelah ditanya lebih lanjut, korban menyampaikan bahwa rasa sakit itu akibat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh MT yang merupakan pamannya sendiri,” jelasnya.

Dari keterangan korban, perbuatan asusila tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Namun, korban tidak berani menceritakan kejadian itu karena mendapat ancaman dari pelaku. "Tidak terima atas peristiwa tersebut, pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian," lanjut dia.

2. Ini alasan tersangka mencabuli keponakannya sendiri

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Rosali melanjutkan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi hingga melakukan visum et repertum di RSUD Pringsewu.

“Setelah alat bukti dinilai cukup, penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan terduga pelaku kemudian ditangkap,” tegasnya.

Dari pemeriksaan, MT mengakui perbuatannya terhadap korban. Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku mencabuli keponakannya saat kondisi rumah sedang sepi. Selain itu, pemuda beralasan mencabuli keponakannya arena tidak mampu menahan nafsu setelah menonton film porno di ponselnya.

"Agar korban mau menuruti semua kemauannya, selain ancaman, pelaku juga melakuklan berbagai bujuk ratu seperti membelikan jajan hingga meminjami hp kepada korban," lanjut Rosali.

3. Orangtua korban bekerja di luar negeri

Ilustrasi pencabulan - Freepik

Rosali menambahkan, korban selama ini tinggal bersama nenek dan dua orang pamannya, termasuk MT. Sementara kedua orangtua korban telah berpisah dan bekerja di luar negeri. “Korban dititipkan oleh ibunya dan selama ini diasuh oleh nenek serta kedua pamannya,” ungkapnya.

Saat ini, MT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau 415 huruf b KUHP tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun tahun. "Tersangka juga dijerat UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara,” tegas Rosali.

Laporkan, jika kamu melihat dan mengetahui kasus kekerasan pada anak

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).

Editorial Team