Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tawuran Geng Motor COD, Satu Pembacok Pemuda di Lampung Ditangkap
Polisi menggelar konferensi pers penangkapan pelaku tawuran geng motor tewaskan satu korban di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Polisi menangkap JK (16) pelaku pembacokan dalam tawuran geng motor di Bandar Lampung setelah identitasnya terungkap lewat pemeriksaan saksi, CCTV, dan video lokasi kejadian.
  • Tawuran bermula dari janji duel antara Geng Tolai dan Geng GG melalui DM Instagram dengan istilah 'COD', hingga berujung bentrokan di Jalan Yos Sudarso dini hari.
  • Dalam bentrokan susulan, JK membacok kepala FS (22) menggunakan parang hingga tewas; polisi menyita barang bukti dan menjerat pelaku dengan Pasal 468 KUHP ancaman 10 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Polisi akhirnya meringkus seorang anggota geng motor diduga terlibat dalam aksi pembacokan terhadap seorang remaja hingga tewas dalam aksi tawuran di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Minggu (10/5/2026) dini hari.

Pelaku berinisialJK (16), remaja asal Bumi Waras, Bandar Lampun kini telah ditahan aparat di Mapolsek Bumi Waras guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Benar, jadi pelaku ini sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers, Senin (12/5/2026).

1. Ditangkap usai polisi periksa saksi dan CCTV

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Alfret menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110. Dari hasil pemeriksaan sembilan orang saksi, rekaman CCTV, hingga video di lokasi kejadian, identitas pelaku akhirnya mengerucut kepada JK.

Berbekal informasi ini, petugas langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku hingga akhirnya JK dibawa ke Mapolsek Bumi Waras untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku diserahkan keluarganya Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah dilakukan gelar perkara, JK kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

2. Tawuran berawal dari janji lewat DM Instagram

Polisi menggelar konferensi pers penangkapan pelaku tawuran geng motor tewaskan satu korban di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan hasil pendalaman, korban dalam peristiwa maut ini diketahui berinisial FS (22), warga Tanjungkarang Timur. Sementara pelaku JK disebut belum pernah memiliki catatan kasus pidana sebelumnya.

Awalnya, FS bersama rekan-rekannya berkumpul di bengkel di kawasan Sawah Brebes. Kelompok pihak korban menamakan diri "Geng Tolai atau Tongkrongan Lai" membuat janji tawuran melalui direct message (DM) Instagram, dengan pihak pelaku kelompok "GG atau Grabak Grubuk" dari wilayah Telukbetung Selatan.

"Jadi kejadiannya ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua kelompok pemuda ini menyebut pertemuan tawuran tersebut dengan istilah 'COD',” ungkap Kapolresta.

3. Korban disabet parang di kepala bagian atas

Ilustrasi pembacokan (IDN Times/Mia Amalia)

Berbekal komunikasi tersebut, Alfret melanjutkan, sebanyak 20 orang dari kelompok Geng Tolai bergerak menggunakan sepeda motor menuju lokasi telah disepakati dengan geng GG di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di samping Kafe Otello, seberang Rumah Sakit Budi Medika.

Dalam peristiwa itu, insiden bentrokan pertama sempat mereda setelah kelompok GG melarikan diri ke arah pemukiman warga. Namun, korban bersama tiga rekannya kembali lagi ke lokasi untuk melakukan penyerangan susulan.

"Di saat itu, JK mengayunkan senjata tajam yang dibawanya hingga mengenai kepala bagian atas korban FS yang sedang mengendarai sepeda motor,” jelas dia.

Akibat sabetan senjata jenis parang tersebut, korban langsung terkapar bersimbah darah hingga dilarikan ke Rumah Sakit Graha Husada. "Setelah mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal akibat luka robek serius di bagian kepala," lanjut Alfret.

4. Pelaku diancam bui 10 tahun

Ilustrasi tahanan/penjara. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kapolsek Bumi Waras, AKP M Hasbi Eko Purnomo menambahkan, petugas telah menyita sejumlah barang bukti berupa parang berbahan besi bergagang kayu sepanjang sekitar 1,5 meter diduga merupakan senjata rakitan sendiri dibawa pelaku saat tawuran.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah helai pakaian milik korban dan pelaku yang dikenakan keduanya kejadian guna melengkapi kepentingan penyidikan.

"Tersangka JK akan dijerat Pasal 468 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun," imbuh Kapolsek.

Editorial Team